Cara Mudah Mengetahui Ponsel Kamu Resmi atau BM
MIUIPEDIA | International Mobile Equipment Identity atau disingkat dengan IMEI, merupakan kode unik yang biasanya terdiri dari 15 atau 16 digit, yang bertujuan untuk mengidentifikasi perangkat yang terdaftar pada jaringan operator telekomunikasi.
Pemerintah Indonesia sepertinya sudah siap untuk melakukan langkah serius terkait dengan pencegahan pada peredaran ponsel ilegal atau lebih dikenal dengan ponsel BM (black market). Tahun lalu, Pemerintah menegaskan akan membatasi ponsel ilegal dengan melakukan pemblokiran IMEI.
Melalui Kementrian Perindustrian sudah mendata sekitar 500 juta IMEI yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut akan disaring lagi apakah semuanya aktif atau terduplikasi. Ini dilakukan dengan menggandeng operator serta Kominfo. Sistem pemblokiran IMEI ini disebut Device Identification, Regulation and Blocking System (DIRBS).
Dengan sistem DIRBS mampu untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui IMEI. Ini merupakan inisiatif terdepan yang menargetkan ponsel illegal tanpa mempengaruhi ponsel yang telah menggunakan jaringan operator saat ini dan yang ada di pasaran.
Sistem ini dapat memverikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI. Selain itu, DIRBS juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.
Dari informasi tersebut, saya sendiri salah satu "Mi Fans" di Indonesia merasa khawatir apabila sistem ini benar-benar diterapkan seratus persen, karena pada saat saya melakukan pengecekan IMEI untuk beberapa merek ponsel mulai dari Xiaomi, Advan, Oppo dan Lenovo.
Hasilnya mengecewakan pada beberapa perangkat ponsel Xiaomi yang saya cek mulai dari Redmi Note 3 Pro, Mi 4C , Mi2 dan Redmi 4a, semua dengan pesan yang sama "Nomor IMEI xxxxxxxxxxxx tidak terdapat pada database kami".
Namun berbeda dengan merek ponsel yang lain pada saat dilakukan pengecekan baik lokal maupun luar negeri dengan berbekal nomor IMEI saja dapat menampilkan keterangan pada ponsel yang dilakukan pengecekan di halaman http://kemenperin.go.id/imei/.
Untuk bisa melakukan pengecekan apakah nomor IMEI ponsel kamu terdaftar pada database Kemenperin. Jika tidak terdaftar bisa jadi ponsel kamu terindikasi produk BM.
Langkah-langkah untuk mengetahui IMEI ponsel terdaftar atau belum cukup mudah.
- Pertama buka menu panggilan lalu ketik *#06# . atau dapat lihat pada kota kemasan dus Ponsel
- Kemudian mengakses halaman http://kemenperin.go.id/imei/
- Dan masukkan nomor IMEI pada kolom pengisian dan klik "simpan"
- Dibawah ini adalah contoh IMEI yang terdaftar dan tidak terdaftar
Nah.. apabila berniat membeli ponsel keluaran tahun 2018 ada baiknya untuk mempertimbangkan membeli ponsel yang bergaransi distributor, tanyakan apakah mereka "memberikan garansi yang resmi atau bukan?" seperti Garansi Resmi TAM yang menandakan ponsel tersebut secara resmi dipasarkan di Indonesia.
Gak maukan beli ponsel baru namun gak bisa digunakan karena IMEI di blokir oleh pemerintah hehe